Pulau Pinang, 10 Januari 2025 – Bertempat di Kantor Balai Desa Pulau Pinang, kegiatan penyerahan sertifikat tanah Program Redistribusi Tanah dilaksanakan pada hari Jumat, 10 Januari 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh para penerima sertifikat, perangkat desa, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Program Redistribusi Tanah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah yang mereka kelola, dengan memberikan sertifikat tanah yang sah dan terdaftar. Pada kegiatan tersebut, sejumlah warga yang telah memenuhi syarat menerima sertifikat tanah yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi dan pendaftaran oleh pihak BPN.
Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan salah satu langkah strategis dalam memberikan kepastian hak atas tanah bagi warga desa, sekaligus mendorong pengelolaan tanah yang lebih tertib dan terstruktur. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga dalam mengelola dan memanfaatkan tanah mereka.
Kepala Desa Pulau Pinang dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas terlaksananya program redistribusi tanah yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Beliau juga mengimbau agar penerima sertifikat tanah dapat menjaga dan mengelola tanah mereka dengan baik, serta mematuhi peraturan yang berlaku.
Kegiatan penyerahan sertifikat tanah berjalan lancar dan penuh antusiasme. Diharapkan, program ini dapat terus dilanjutkan untuk lebih banyak lagi warga yang berhak, sehingga pemerataan akses dan kepemilikan tanah di Desa Sungai Tabuk dapat tercapai dengan baik.