Layanan Masyarakat

Pelayanan Sidang Keliling Pengadilan Agama Rantau Digelar di Desa Pulau Pinang

Foto Berita

Pulau Pinang, 13 Agustus 2025 — Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan hukum, khususnya yang berkaitan dengan urusan perdata agama Islam, Pengadilan Agama Rantau bekerja sama dengan Pemerintah Desa Pulau Pinang menyelenggarakan kegiatan Sidang Keliling Luar Gedung pada hari Rabu, 13 Agustus 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Pulau Pinang, dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Adapun jenis sidang yang dilayani dalam kegiatan ini meliputi sidang cerai, sidang asal usul anak, dan sidang nikah isbat.

Program sidang keliling ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama di Rantau, yang lokasinya cukup jauh bagi sebagian warga.

Masyarakat menyambut baik kegiatan ini karena sangat membantu dari segi waktu, biaya, dan aksesibilitas. Dengan adanya pelayanan langsung di desa, proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien.

Pemerintah Desa Pulau Pinang berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk pelayanan hukum yang merata dan menyentuh langsung ke masyarakat di wilayah pedesaan.