Pulau Pinang, 16 Juni 2025 — Pemerintah Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, secara resmi melakukan publikasi dan pemasangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat desa.
Papan informasi APBDes Perubahan telah dipasang di depan kantor desa dan beberapa titik strategis lainnya agar mudah diakses oleh warga. Dalam papan tersebut tercantum secara rinci perubahan anggaran, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan desa.
Kepala Desa Pulau Pinang, menyampaikan bahwa publikasi ini merupakan komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang terbuka dan partisipatif. "Kami ingin memastikan bahwa setiap warga mengetahui arah penggunaan anggaran desa, terutama setelah dilakukan perubahan dalam struktur APBDes," ujarnya.
Perubahan anggaran ini mencakup penyesuaian dalam alokasi belanja pembangunan infrastruktur, kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta penanganan kondisi darurat jika diperlukan. Beberapa kegiatan baru juga ditambahkan berdasarkan hasil musyawarah desa yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Dengan adanya publikasi ini, diharapkan masyarakat Desa Pulau Pinang dapat ikut mengawasi dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan program-program desa agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh warga.